• Forlap Dikti Mahasiswa

    Forlap Dikti Mahasiswa

    Forlap Dikti membantu Anda dalam mengetahui data kelulusan mahasiswa, data dosen, bahkan status perguruan tinggi yang aktif atau yang nonaktif. Forlap Dikti atau Forum Laporan Pendidikan Tinggi adalah fasilitas dari Kemenristek Dikti agar masyarakat bisa mengecek dan mengamati informasi data tentang perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen.

    Setiap Perguruan Tinggi di Indonesia wajib melakukan pelaporan yang di antaranya terkandung database komprehensif di perguruan tinggi tersebut meliputi data perguruan tinggi, program studi, dosen, mahasiswa, serta proses akademik. Pelaporan yang dilakukan pada setiap semester ini dilakukan oleh operator dengan menggunakan aplikasi EPSBED (kini akan migrasi ke aplikasi Feeder). Untuk perguruan tinggi swasta, alur pelaporannya melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) di wilayah masing-masing (kita berada di bawah Kopertis Wilayah XII yang berkantor di Ambon). Data pelaporan yang dikirimkan oleh operator perguruan tinggi akan diperiksa dan divalidasi oleh operator EPSBED yang berada di Kopertis. Kemudian, data tersebut dikirimkan (di-upload) ke server pusat (DIKTI dalam hal ini). Dalam proses pelaporan, kesalahan bisa saja terjadi. Salah satu kesalahan yang paling umum adalah kesalahan data mahasiswa.

    Misalnya, seorang mahasiswa yang adalah mahasiswa pindahan dilaporkan sebagai mahasiswa baru; atau mahasiswa yang sudah lulus namun masih dilaporkan sebagai mahasiswa aktif, dan sebagainya. Kesalahan-kesalahan seperti ini dapat diakibatkan oleh kesalahan operator atau kesalahan sistim. Kemungkinan pertama (kesalahan operator) bisa terjadi tatkala pada saat pengisian atau pembaharuan data, berkas mahasiswa yang bersangkutan tidak lengkap sehingga operator tidak dapat melaporkannya sebagaimana mestinya. Atau bisa jadi ada kesamaan nama mahasiswa (yang satu mahasiswa baru dan yang satunya mahasiswa pindahan) dan hal ini mengakibatkan kesalahan dalam meng-input data. Supernatural film serial online subtitrat.

    Kemungkinan kedua (kesalahan sistim) bisa terjadi karena adanya malware atau virus pada sistim sehingga data-data tertentu bisa saja terganggu, terhapus, dan sebagainya. Pada proses validasi, data bisa saja menjadi tidak valid dan pada proses perbaikan data, kemungkinan pertama bisa terjadi kembali apabila dokumen pendukung tidak tersedia. Kemungkinan kedua ini bisa juga terjadi ketika migrasi data dari program pelaporan lama ke pelaporan baru, atau pembaharuan sistim pada forlap dikti itu sendiri. Oleh karena itu, bisa saja terjadi ketidaksesuaian data di forlap dikti sebagai muara data seluruh mahasiswa di perguran tinggi se Indonesia.

    Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa dan alumni agar mengecek datanya di forlap.dikti.go.id dan apabila terjadi ketidaksesuaian maka segera menghubungi operator database di perguruan tinggi masing-masing untuk segera ditindaklanjuti. Perbaikan data ini tentu saja tidak seketika dan membutuhkan dokumen-dokumen pelengkap dan untuk itu sangat dibutuhkan kerjasamanya agar dokumen-dokumen yang diminta oleh operator agar disediakan. Ketidaksesuaian data ini bisa mengakibatkan kerugian, baik pada mahasisa/lulusan maupun pada program studi dan perguruan tinggi. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh pihak terkait agar bisa memperhatikan hal ini. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang wajib disalahkan, dan yang harus diutamakan adalah proses perbaikan data yang tentu saja membutuhkan sejumlah bukti-bukti otentik dalam bentuk dokumen legal. Data di PDDIKTI (forlap.dikti.go.id) merupakan hasil sinkronisasi data Feeder yang diisi oleh operator di masing-masing perguruan tinggi. Jika anda belum melihat data mahasiswa baru di DIKTI, maka itu artinya operator Feeder perguruan tinggi tersebut belum memasukkan datanya karena masih melengkapi data yang ada.

    Jika operator feeder perguruan tinggi sudah memasukan data mahasiswa baru yang lain dan ada mahasiswa baru yang belum dimasukkan atau tidak ditemukan di data DIKTI, silahkan hubungi operator Feeder di perguruan tinggi. Pertama-tama, syarat terpenting konversi adalah bahwa perguruan tinggi asal harus terdaftar di forlap DIKTI, karena jika tidak terdaftar maka status anda akan tercatat sebagai peserta didik baru. Akan tetapi jika perguruan tinggi asal sudah terdaftar di forlap DIKTI, maka syarat berikutnya adalah operator feeder perguruan tinggi baru harus meng-entri data anda sebagai mahasiswa pindahan, sekaligus dengan nilai dari kampus asal. Biasanya data matakuliah yang harus ditempuh dan yang dikonversi terdapat pada berita acara konversi yang diterbitkan oleh program studi. Di website dikti, anda hanya bisa melihat nilai matakuliah dari perguruan tinggi asal saja. Terima kasih. Yasinta Embu Ika, S.Pd.M.Pd Saya alaumni salah salah satu PTN dan sekarang sudah mengabdi di salah satu PTS.

    Namun saya tidak bisa upload ijazah magister saya ke dikti karena ketidaksesuaian nama di data mahasisiswa pada forlap dikti dengan ijazah magister saya. Semua berkas penunjang untuk pelaporan perubahan nama tersebut sudah saya kirimkan ke PTN asal sejak oktober 2015, namun sampai saat ini belum terealisasi. Sedangkan dedline waktu untuk urusan nisbah dosen tidak lama lagi akan ditutup. Mohon infonya untuk tindak lanjut atas kasus saya ini. Saya cukup terkejut dengan respon dari operator kampus Anda, mbak. Tetapi, sepengetahuan saya, status lulus hanya diisi sekali di bagian lulus & drop out. Sementara itu, di bagian aktivitas perkuliahan mahasiswa, semua mahasiswa yang sudah lulus distatuskan aktif.

    Dikti akan menghilangkan menu Lulus di bagian aktivitas kuliah mahasiswa. Jika yang terjadi demikian, maka Anda tidak perlu khawatir dengan status Aktif Anda lagi.

    Data

    Karena jika terjadi kesalahan status semacam itu, aplikasi database (feeder) di kampus Anda juga akan menolak karena data tidak valid. Status lulus Anda di bagian Lulus & Drop Out, sementara itu status aktif Anda di aktivitas perkuliahan mahasiswa. Tidak masalah.

    Juliyanti Mandasari Mba saya mau tanya, saya kan tidak mengisi KRS kampus semester 6 tetapi saya mengikuti perkuliahan karna waktu itu kondisi keuangan tdk mendukung sehingga KRS tidak bisa diisi dan berstatus CUTI. Saya tanya kepada wakil dekan saya, beliau bilang bisa, tetapi setelah saya follow up setelah UAS beliau bilang tidak bisa karena sudah masuk ke Kopertis. Pertanyaannya, Kopertis itu diubah datanya berdasarkan kewenangan Perguruan Tinggi atau Kopertis? Jika bisa mengubah status CUTI tersebut, bagaimana caranya?

    Terima kasih untuk jawabannya. Data yang ada di Kopertis maupun di Dikti bersumber dari data yang dikirimkan dari Perguruan Tinggi. Namun meskipun demikian, jika datanya sudah terlanjur dikirimkan, maka untuk melakukan perubahan data perguruan tinggi harus mengikuti prosedur tertentu.

    Jika status cuti tersebut diberikan pada semester genap 2015-2016, saat ini masih bisa diubah karena batas pelaporannya belum sampai deadline. Hubungi ketua program studi atau ketua jurusan dan komunikasikan dengan operator feeder di perguruan tinggi Anda. Hanya saja jika Anda tidak mengikuti perkuliahan, kemungkinan nilai Anda kosong dan untuk mengubah data dari cuti ke aktif, setidaknya harus ada nilai yang terisi. Harris Mba saya mau tanya. Saya sedang mengecek data adik saya di forlap dikti. Status mahasiswa saat ini aktif. Semester awal 2011 ganjil.

    Saya cek riwayat status kuliah cuma ada 1 semester 2013 ganjil status aktif. Terus saya cek riwayat studi muncul data tidak ditemukan. Ini maksudnya apa mba? Saya tanya adik saya dianya gak terbuka. Kasian ortu saya udah ngeluarin duit byk buat kuliahnya. Katanya ujian ini ujian itu.

    Maklum ayah saya gak kuliah gak tau sistemnya kayak gimana jadi tiap adik saya minta duit berjuta juta dikasih aja krn dibilangnya buat biaya ujian2. Maaf mba udah curhat Suka.

    Rahma putri Jadi saya harus melapor lg ya mbak k akademik kampus? Tahun lalu saya tidak bisa melamar sm3t karna status saya masih aktif di dikti. Alhamdulillah skrg statusnya sudah berubah menjadi lulus. Tp td saya perhatikan jumlah semester saya hanya 6 tidak 8 dan banyak mata kuliah yg tidak trcantumkan.

    Sehingga sks pun ikut berkurang. Tp pada saat pengajuan perbaikan status pada saat itu tepatnya tahun lalu, saya sudah melampirkan transkrip,ijazah, akte saya mbak. Apa perlu lg saya menghadap lagi mbak? Ada saya baca di salah satu blog, yg kasusnya sama dgn saya katanya utk rubah semester dan sks katanya tdk bs.

    Mohon arahannya mbak. ReRe Ingin bertanya Selamat malam.

    Saya mahasiswa lulusan 2008 dan ingin bertanya 1. Berapa lama biasanya pengurusan agar terdaftarnya nama di dikti dari Perguruan tinggi swasta.? Benarkah prosesnya harus melalui Perguruan tinggi lalu ke koopertis dan kemudian ke dikti?i 3.

    Mahasiswa

    Apakah ada bukti yang dapat saya minta kepada perguruan tinggi saya bila nama saya sedang di proses di dikti, karena saya minta data screenshoot saja dikatakan itu rahasia!? Saya sudah mengajukan complain dan telah memberikan semua berkas saya 1 1/2 bulan yang lalu.

    Hingga saat ini belum juga terdaftar. Dan bahkan saya di minta membayar 1,5 juta agar prosesnya bisa di percepat. Youtube music downloader converter. Mohon bantuan penjelasannya Suka. Selamat Siang, Sebelumnya anda menjawab pertanyaan saya bahwa berapa lama proses pengurusan agar terdaftarnya nama di dikti itu adalah RELATIF. Bisa anda jelaskan berapa lama? Atau beri saya gambaran paling lama berapa waktu yang dibutuhkan!!!

    Hingga saat ini sudah hampir 3 bulan nama saya belum juga terdaftar. Bagaimana dan apa yang harus saya lakukan jika nanti Perguruan Tinggi Swasta tempat saya berkuliah dulu akan Tutup dan nama saya belum juga terdaftar? Kemana kah saya harus memprosesnya lagi jika kampus tutup? Karena saya dapat kabar bulan 6 ini akan tutup.

    Karena kurangnya mahasiswa. Info dari kampus katanya nama saya sedang dalam Validasi Waiting, yang artinya tinggal menunggu proses konfirmasi dari Dikti. Benarkah itu? Atau adakah cara saya supaya bisa menghubungi DIKTI?

    Supaya nama saya bisa di proses dengan cepat! Mohon bantuannya. Terima Kasih dan salam Hormat ReRe Suka. Baik, mbak Rere.

    Yang pertama, jika memang perguruan tinggi rere sudah memproses keluhan rere maka yang membuat proses di Dikti menjadi lama adalah tingginya jumlah permohonan perubahan database perguruan tinggi yang masuk ke Dikti. Dikti sangat berhati2 untuk memproses permohonan perubahan data karena maraknya proses “jual beli ijazah” di berbagai tempat.

    Dengan demikian maka tidak dapat diprediksi waktu yang dibutuhkan. Kita sama2 tidak tahu data Rere ada di urutan ke berapa dalam permohonan yang masuk ke Dikti. Yang kedua, jika perguruan tinggi Rere adalah perguruan tinggi swasta, maka Rere bisa menghubungi pihak Kopertis (koordinator perguruan tinggi swasta) yang membawahi perguruan tinggi itu. Jika perguruan tingginya negeri, pengurusannya langsung ke Dikti. Yang ketiga, persoalan data mahasiswa di pangkalan data dikti (PDDikti) hanya antara dikti-operator kopertis (jika swasta)-operator kampus. Sebagian orang menyurat secara resmi ke dikti (bukan melalui email) untuk menyampaikan keluhannya. Namun hal ini bisa berkonsekuensi pada reputasi perguruan tinggi dalam pandangan dikti.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga membantu. Vera Selamat malam.

    Saya adalah mahasiswa yang akan segera wisuda. Saya mempunyai masalah di pangkalan data Dikti tentang identitas saya. Nama saya ada disana namun masalahnya nama saya terapat kesalahan satu huruf dari nama saya sebenarnya.

    Saya sudah mengakukan perubahan ke bagian ict dan akademik kampus sy namun sudah bberapa minggu tak ada perubhan. Sy akan segera wisuda. Saya khawatir ijazah S1 saya akan berbeda dengan ijazah sekolah2 saya sebelumnya.

    Saya sangat membutuhkan bantuan segera. Saya ingin mengubah nama saya seperti ijazah SMA yg saya lampirkan berikut. Mohon bantuannya.

    Terimakasih Suka. Selamat pagi.Saya adalah mahasiswa yang dalam waktu 16 hari lagi akan segera menjalankan acara yudisium dan pada bulan oktober saya akan menjalankan wisuda. Tetapi penantian saya itu tertunda dikarenakan ada 1 mata kuliah yang nilai nya tidak terinput oleh pihak akademik kampus. Padahal saya sudah mengisi krs pada mata kuliah tersebut dan sudah mengikuti mata kuliah tersebut hingga selesai.lalu pihak akademik dari kampus saya mengatakan bahwa saya tidak bisa mengikuti yudisium dan wisuda pertanyaannya 1. Apakah pihak kampus tidak bisa memberikan nilai dan diinput ke dikti dalam waktu 16 hari tersebut? Apakah benar yudisium dan wisuda saya akan ditunda selama 1 tahun kedepan?

    Apakah tidak ada solusi yang terbaik selain menunda sidang dan wisuda saya selama 1 tahun kedepan? Mohon penjelasannya yang sejelas jelas nya.

    Surat keterangan pindah pada dasarnya dokumen wajib bagi semua mahasiswa transfer meskipun pada saat wisuda belum tentu dicek dokumennya. Tidak semua perguruan tinggi mengecek kelengkapan dokumen perpindahan.

    Mengenai masa studi, itu tergantung posisi semestee ketika Anda pindah. Penentuan posisi semester biasanya berdasarkan pada pencapaian sks di kampus lama dan juga kesesuaian kurikulum. Tidak perlu menunggu hingga 4 tahun jika nilai dari kampus lama diinput oleh operator Feeder di kampus baru Anda.

    Forlap Dikti Mahasiswa